Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Peraturan dan Regulasi (Part III)

Undang- undang Telekomunikasi

Di dalam UU No. 36 Telekomunikasi terdapat sembilan bab yang mengatur hal-hal mengenai Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI


Azas dan Tujuan Telekomunikasi
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Secara umum, bab ini mengatur tentang azas dan tujuan terjadinya komunikasi.

Penyelengaraan Komunikasi
Bab ini mengatur mengenai penyelenggaraan komunikasi secara umum terkait tata cara serta pihak penyelenggara komunikasi itu sendiri. Disebutkan juga dalam bab ini larangan adanya monopoli oleh salah satu pihak penyelenggara komunikasi, perijinan, serta hak dan kewajiban masyarakat dan penyelenggara atas pembangunan dan pemanfaatan telekomunikasi.

Penyidikan
Mengatur mengenai pihak yang berwenang untuk melakukan penyelidikan jika sekiranya terjadi kasus pidana di bidang telekomunikasi.

Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana
Bab ini mengatur tentang sanksi yang diterima jika terjadi pelanggaran pada pasal-pasal sebelumnya. Sanksi yang diterima tergantung pelanggaran yang dilakukan, berupa pencabutan ijin, denda berupa uang, hingga pidana penjara.


Untuk isi Undang-undang telekomunikasi selengkapnya dapat dibaca disini.




Sumber :
http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_telekomunikasi.htm

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar