Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

happy new years















  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Semakin dekat

9 Juli 2012 13:51

ini bner kan uda Juli yah??ga mimpi kan yah..??oh my,,,cpet bgt..
sneng sih bentar lg puasa, bs ngerasain suasana ramadhan lagi..
tapii,,Juli means waktu buat ngerjain skripsi semakin sedikit,,
harus buru2 diberesin deh ini mah..
pnulisannya sih so far lancar,,but aplikasinya still in progress,,
yaiyalah ya,,ga smalem jadi..
belom kepotong wktunya buat blajar uas, buat tugas2 yg msh dijejelin dosen di minggu2 akhir perkuliahan,,
yah,,apapun yg trjadi gw pngen bisa accepted this month,,,
udah engap banget ini,,

Ya Allah,,lancarkan smuanya ya,,smoga slesai sesuai waktu yg ditargetkan,aamiin :)
byk sih yg mau ditulis ttg skripsi,,tpi lumayan menyita waktu,,
kan mayan bgt tuh wktu buat ngeblog klo dipake buat ngoding >.<

yaudah,,wish me n my friends luck yaa,,aamiin :)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Software Pengujian Aplikasi

Kini telah banyak aplikasi beredar karena telah mudah untuk mengembangkan sebuah program. Komunitas pengembang software pun telah sangat banyak untuk saling membantu sesama pengembang maupun mereka yang baru belajar.
Kelayakan sebuah aplikasi dapat dilihat melalui pengujiannya. Jadi sebelum benar-benar diimplementasikan, sebaiknya aplikasi tersebut diujicobakan terlebih dahulu. Sehingga jika terjadi sebuah kesalahan, dapat diperbaiki terlebih dahulu sebelum benar-benar di-publish ke pengguna.

Seperti hal nya aplikasi, sistem juga perlu dilakukan pengujian sebelum benar-benar diimplementasikan.
Untuk menguji sebuah aplikasi atau sistem, dibutuhkan sebuah aplikasi lain untuk mengujinya.
Salah satu aplikasi pengujian yang akan dibahas adalah Opera Mobile Emulator.

Opera Mobile Emulator adalah testing tool yang digunakan jika kita sedang merancang sebuah situs web. Tool ini dapat digunakan pada Linux, OS X atau Windows. Dengan tool ini kita dapat menguji bagaimana situs yang kita buat dapat berfungsi pada perangkat mobile dengan cepat dan mudah.

Untuk mendapatkan Opera Mobile dapat mengunjungi website Opera developer.

Cara menggunakan program ini cukup dengan menjalankan atau membuka situs web yang telah kita buat.
Dengan menggunakan tool ini, kita dapat melakukan perubahan dan perbaikan jika ternyata ada kesalahan, seperti misalnya jika ada tampilan atau gambar yang letaknya kurang pas, maka dapat dengan mudah diubah atau diperbaiki.
Sehingga kita tidak perlu menggunakan handphone secara langsung yang cukup merepotkan dalam pengeditan jika terjadi kesalahan.
Opera Mobile Emulator menyediakan banyak sekali UI beberapa ponsel yang dapat dipilih.



Opera Mobile Emulator

Di bagian profil kita dapat memilih tampilan browser ponsel yang ingin digunakan lalu klik tombol Launch untuk menjalankan dan melihat tampilan web versi handphone.




:: Sumber ::
http://gicara.com/uncategorized/menguji-website-anda-dengan-opera-mobile-emulator.html#


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Sabtu Pertama di Bulan Juni

Well,,sperti judulnya,,aku nulis ini di sabtu 2 Juni 2012..
waowww..time running so fast ya..

prasaan baru aja UTS,ngliat jdwal uts dari mei sampai juni rasanya nih uts ko lamaa bgt yaa...
eh tau2 uda beres aja uts,,
eh ga nyadar uda juni aja..ckck

yah alhamdulillah sampai skrg msh sehat jiwa raga..
paling yah kepala doang sering pucing2 dkit :D
alesannya apa lagi kalau bukan mslh klasik mahasiswa tingkat akhir.
yap..it's called SKRIPSI..the most famous thing around last year mahasiswa..

berhubung skripsi ku ikutan magang di BAdiklat kementrian ESDM, jadi yah gmna ya..
susah enggak,,gampang juga enggak,,standar lah.

enggak susahnya karena sejauh ini permintaan sistemnya ga riweuh2 amat..
pihak terkait *known as Pak sri* juga sangat koperatif ngasih info yg dibutuhkan..

gampang juga enggak-nya itu karena berhubungan dengan pemerintahan, yang bner2 baru saya cemplungin *apa sih* mksudnya baru prtma gtu berurusan dgn pmerintahan,,jdi msti tau struktur organisasinya, tnggungjwbnya,dll..
gara2 skripsi ini gw jd tau apa itu eselon, tingkatan2nya, terus gmna kedudukan si badiklat di pemerintahan,,

yah gtu deh..
trus yg bkin galau lagi, krna materi ini terlalu MUDAH *kata org sih* untuk skripsi, nah jd susahlah pembagian penulisannya..
jadi sistemnya dikerjain secara tim..
dan tim gw *as usual* itu terdiri dari gw, alfa, yuni, titik..
ya kan jd galau ngebagi2 penulisannya..

tpi dari briefing hari senin kemaren,,di d42 bersama pak *master* Setia Wirawan, akhirnya kami memutuskan pembagiannya berdasarkan pusdiklatnya ajah..
ini keputusan kami loh yah,,belum spengetahuan our DP..

sekarang uda JUNI..sidang pertama september
well,,i'm sure i can finish my lovely skripsi early..aamiin
go ecy go ecy go..!!!

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

what a random group..!!!zzzzz

So the time when I'm writing this post is 22:58..
i've done an assignment called "Makalah Pembuatan Web" already..
wooahhh..!! so tired..!

actually this makalah mestinya done at about 7 or 8 pm..
but, *indo aja ah* buat ngelarin gw btuh koneksi inet..dan pulsa modem gw abis dr brapa hari lalu,dan gw lg pngen ngirit, dan jadilah gw ga ngisi tuh modem,,
jadi gw msti nunggu bunda balik *jam brapa tau tuh nyampenya td* bwt mnjem modemnya dy baru deh gw bs ngelanjutin..

dan u know lah, u can imagine dong, how ribetnya ngerjain yg msti printscreen,,edit printscreenan, dll..mkir mw nulis apa, gmna, dll..

cape dong gw..??of course!


this assignment should be individual assignment aja kli yah,,

yah,,this is not the first time,,it was like an habit for me finish it myself..

but yeahhh,,still,,from my deepest heart, I still love them so much..mwahhh :*

good night.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

About my feeling now, 20Mei2012

Jadi yah,,hari ini kan hari Minggu..nah bsok tuh UTS..
FYI, dari kamis kmaren tuh long weekend, jadi kampus jg libur, yg artinya diriku juga di rumah terus..
yauda,,ngisi liburan yah paling makan,tidur,nontonin tv dari 1 channel ke channel lain.,yah kgiatan libur pd umumnya lah,,klo lg rajin ya looking for bhn skripsi di inet..

klo ga ya ol,,dari twitter,fb,WA,line,sgala2 lah..

trus kmaren nyiapin diri bwt blajar bwt uts..
skalian ngisi soal2 latihan dari dosen..
berhubung buku kumpulan soalnya ada sama aku, yaudah,,tmen skelompokku mnta dkirimin jwabannya,,

sbelumnya aku uda sering nawarin mreka bwt fotocopy, but u know lah mhasiswa slalu mnunggu mnylesaikan smwnya saat mendekati deadline,bhkan mnunggu saat yg sangaaatt dket dgn deadline utk mngerjakannya,,
yah pkonya klo dtawarin pada bilang "ntr aja deh.." or "bsok aja deh.." malesin yah,,

kmaren kpan tau smpet dpesenin sih mnta dibawain pas ke esdm tu materi,,cm krna buru2,,jd lupa aja tuh ngebawanya,,akhirnya yauda pd dkrimin jwbnnya aj.

soalnya ada PG sm essay,tp yg aku krimin cm PG aja,,coz yg essay ga ada di materi..ada sih tp cm 2 nomer dri 5 nomer soalnya..jdi kan nanggung yah,,mending mreka googling biar skalian belajar..

tp yah gtu,,abis dkrimin jwbn PG mlah pd mnta essay >o<
ampuuun yahh,,manja sekali teman2 mhasiswa ini..
udah gtu aku krimin deh yg 2 nmr itu,,
sisanya aku suruh googling,,
msh juga mnta sisanya,,*oh my..*

tpi aku ttp nyuruh googling,,mksud aku sih bukan pelit atw apa..tp itu jg supaya mreka paham n gmpang ngingetnya klo nyri sndri..

oke,,jd slesai deh tu kmren bagi2 jwbn..

eh pagi2 td ngktifin hp mlah disambut sms mnta dkrimin mkalah,,
blom slesai ada yg mnta ngrimin jwbn essay lg..
blom ngapa2in,,sms brikutnya mnta mkalah dateng lg..

hadeuhh,,parah amir sih tmen2ku iniih..

kmren2 ituh libur loh beybii,,n I did nothing all day,,
knapa ga kmren2 aja mntanya,,

blom lg dgngguin sm org yg nlpon,miskol,aduhh,,malesin bgt..*tp bukan tmen aku*

maafin yah,,aku cm pngen klian blajar,,bneran blajar,,jd sgimana hsilnya ya itu emng hsil klian..hsil kita sendiri..

boleh ko skali2 males boleeh bgt,,manusiawi,,aku jg gtu,,
tpi msa iya mau "disuapin" terus,,kan uda gede..

so,from the story above, I have updated my twitter then with "off dari segala bentuk media komunikasi"

because really i feel so tired wif all their asking..
i'm so sorry,,
but believe me,,
that..

from my deepest heart,,

i really love all of you guys :*

good luck for tomorrow dear..mwahh *kiss* :)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

9 Mei 2012

Lagi pusing nih,,ga enak badan,,pngeen bgt ngapa2in,,tp pusiing bgt..
ga ada orang di rumah,,
ga ada sms yg nanyain kbar,,
ga ada tlpon dari tarakan :'(

jadi tadi siang aku sama tmen2 yang ikut magang pergi ke diklat esdm.
sampai disana ktemu sama bu Alivia,,tpi berhubung beliau blum ngerti bgt gmna prosedur sama kebutuhan sistem yang mesti dibuat, jd ya msh blm ngrti mw ngapa2in,,
alhamdulillah sih ga sesulit yang dibayangkan,,'mudah2an ke depannya lancar ngerjainya,,Aamiin

trus pulangnya hujan,,aku nya keujanan,,

Actually, I love rain so much,,
ga tw knp hujan itu slalu menghadirkan suasana yang beda,,

tapi klo aku keujanan,pasti smpai rumah lemes,,
klo ga lemes,paling cpet ngantuk,,trus klo keseringan keujanan ya pasti demam,,
but I still love the rain,,

klo dipikir,mirip cinta ga sih..??#eaaa

seberapa sering disakiti,kita tetep cinta sama si cinta..
seberapa sering dikecewain,tetep berharap,,
*intermezoaja*

jd skrg istrht aja dlu deh,,
ntr mlh mkin drop >.<

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

I Do - Westlife

Tell me can you feel my heart beat?
Tell me as I kneel down at your feet

I knew there would come a time

When these two hearts would entwine

Just put your hand in mine forever

For so long I have been an island
When no one could ever reach these shores

And we’ve got a whole lifetime to share

And I’ll always be there, darling, this I swear

Reff :
So please believe me
for these words I say are true

And don’t deny me a lifetime loving you
If you ask, will I be true? Do I give my all to you?

Then I will say I do


I’m ready to begin this journey

Well, I’m with you with every step you take

And we’ve got a whole lifetime to share

And I’ll always be there, darling, this I swear

Reff :
So please believe me
for these words I say are true

And don’t deny me a lifetime loving you

If you ask, will I be true?
Do I give my all to you?

Then I will say I do


So come on, just take my hand
Oh, come on, let’s make a stand for our love

But I know this is so hard to believe,
so please..

So please believe me
for these words I say are true

And don’t deny me
a lifetime loving you

And if you ask, will I be true?
And do I give my all to you?

If you ask, if I’ll be true?
Do I give my all to you?

Then I will say I do


Pertama kali aku denger lagu ini, langsung sukaa..
Liriknya dalem..musiknya juga enak,,pas deh,,
Kalau aja ada bneran cowo ky gni,,yg berusaha ngeyakinin cwenya,
and will give his all to his girl..woohh..really so sweet..so much sweet,right..??
I hope there's someone like this come to my life..
someday..
aamiin :)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Rahasia - Vania Larissa

aku mencintaimu walau aku tak beritahumu
dari semenjak dulu cinta itu telah lama lahir

sajak dan bait begitu mengalir
tuntun penaku menulis tentangmu

Reff

ini rahasia semakin tak kuat

aku menyimpannya

terlebih ada kamu
rahasia terdalam di hatiku
yang kan aku bilang bila tiba waktunya

aku mencintaimu walau aku tak beritahumu
sajak dan bait begitu mengalir
tuntun penaku menulis tentangmu

ini rahasia semakin tak kuat
aku menyimpannya terlebih ada kamu
rahasia terdalam di hatiku
yang kan aku bilang bila tiba waktunya

rahasia semakin tak kuat
aku menyimpannya terlebih ada kamu
rahasia terdalam di hatiku
yang kan aku bilang bila tiba waktunya

rahasia terdalam di hatiku
yang kan aku bilang bila tiba waktunya
yang kan aku bilang bila tiba waktunya
bila tiba waktunya




Liriknya sih sederhana,,lagunya juga biasa,,

tapi buat gue,maknanya dalem,,soalnya pas bgt sm yg gue rasain,,ahay :D


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Sepotong Cerita Sebelum Skripsi :D

Bosen nih,,
bngung mau ngapain..
hahhahah,,
padahal sih byk yg mesti dikerjakan..
tpi ya gmna ya..

sbnrnya gw jg uda pngen buru2 mulai nulis skripsi,tp blm tau apa yg mesti ditulis n dimulai darimana.
Hari rabu besok baru mau ke kantor tempat magang, setelah itu baru tw gmna teknisnya n apa yang mesti dikerjain,,jdi,,yauda,,skrg msh leha2 -->> parah..!!

Tapi semoga kalau uda mulai nulis nanti bisa diberi kelancaran sama Allah SWT, dimudahkan, disemangatkan, n dicepetkan selesainya :D Aamiin :)

Ga terasa yah uda tingkat 4..
Sebentar lg bener2 menjalani kehidupan sebenarnya..*jadi selama ini kehidupan semu??hahhaha*

Diawali dengan Bismillah dan selalu diakhiri dengan Alhamdulillah,,
aamiin,,insya Allah,,semua lancar..

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)

UU ITE dapat dikatakan sebagai sebuah cyberlaw karena berisi tentang peraturan untuk dunia maya, meskipun belum semua transaksi mendapat perhatian atau dibuatkan aturannya.
Contoh hal-hal yang diatur pada UU ITE di Indoensia antara lain :

1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai).
Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).

2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.

3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.

5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
• Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
• Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
• Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
• Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
• Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
• Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
• Pasal 33 (Virus, DoS)
• Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)

Di era digital dan internet seperti sekarang ini, UU ITE sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan yang dilakukan via Internet. Banyak kasus pencurian dan kriminal terjadi lewat internet namun tidak semua dapat dituntaskan. UU ITE ini sebagai upaya pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi elektronik.


Namun banyak pihak berpendapat bahwa UU ini telah jauh melenceng dari misi awalnya yang hendak melindungi perdagangan dan transaksi elektronik. UU ITE malah melangkah jauh dengan mencampuri hak-hak sipil yang merupakan bagian dari kebebasan dasar yang harus dapat dinikmati oleh setiap orang yaitu kemerdekaan berpendapat yang dilindungi UU 1945 dan piagam PBB soal HAM.

Setelah sedikit proses analisis, ternyata walaupun sudah disahkan oleh legislative, masih banyak juga yang berpendapat bahwa UU ITE masih rentan terhadap pasal karet, atau pasal-pasal yang intepretasinya bersifat subjektif/individual. Memang UU ini tidak bisa berdiri sendiri, dapat dikatakan bahwa UU ini ada hubungan timbal balik dengan RUU Anti-Pornografi, yang notabene juga sedang gencar-gencarnya dibahas.

Secara umum, ada beberapa aspek yang dilindungi dalam UU ITE, antara lain yang pokok adalah:
1. Orang secara pribadi dari penipuan, pengancaman, dan penghinaan.
2. Sekumpulan orang/kelompok/masyarakat dari dampak negative masalah kesusilaan, masalah moral seperti perjudian dan penghinaan SARA.
3. Korporasi (perusahaan) atau lembaga dari kerugian akibat pembocoran rahasia dan informasi financial juga exploitasi karya.

Peraturan lain yang berhubungan dengan cyber law adalah peraturan dari Bank Indonesia mengenai transaksi E-Banking (Electronik Banking). Salah satu fitur e-banking yang sering digunakan dan rentan terhadap tindak kriminal adalah I-Banking.

Internet banking merupakan layanan perbankan yang memiliki banyak sekali manfaatnya bagi pihak bank sebagai penyedia dan nasabah sebagai penggunanya. Transaksi melalui media layanan internet banking dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Melalui internet banking, layanan konvensional bank yang komplek dapat ditawarkan relatif lebih sederhana, efektif, efisien dan murah. Internet banking menjadi salah satu kunci keberhasilan perkembangan dunia perbankan modern dan bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa dengan internet banking, keuntungan (profits) dan pembagian pasar (marketshare) akan semakin besar dan luas.

Namun, dibalik manfaat besar di atas, terdapat pula resiko-resiko yang melekat pada layanan internet banking, seperti resiko strategik, resiko reputasi, resiko operasional termasuk resiko keamanan dan resiko hukum, resiko kredit, resiko pasar dan resiko likuiditas.

Oleh sebab itu, Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas kegiatan perbankan di Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Pada Bank Umum agar setiap bank yang menggunakan Teknologi Informasi khususnya internet banking dapat meminimalisir resiko-resiko yang timbul sehubungan dengan kegiatan tersebut sehingga mendapatkan manfaat yang maksimal dari internet banking.

Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap perbankan, Bank Indonesia perlu melakukan audit terhadap Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang digunakan oleh perbankan untuk setiap kurun waktu tertentu. Memperketat/mengendalikan dengan cermat akses nasabah maupun pegawai kejaringan sistem ICT perbankan, agar seluruh pegawai perbankan mengetahui bahwa merekapun juga dipantau.

Perlu ketentuan (Peraturan atau UU) agar perbankan bertanggung jawab dengan mengganti uang nasabah yang hilang akibat kelemahan sistem pengamanan ICT perbankan, misalnya perbankan lalai meningkatkan sistem pengamanan ICT-nya, seperti halnya Regulation E di Amerika. Perlu digunakan Perangkat Lunak Komputer Deteksi untuk aktifitas rekening nasabah, agar apabila terjadi kejanggalan transaksi, seperti pengambilan uang nasabah yang melampaui jumlah tertentu, dapat ditangani dengan cepat.

Perlunya sosialisasi aktif dari perbankan kepada masyarakat/nasabah dan pegawai perbankan mengenai bentuk-bentuk kejahatan yang dapat terjadi dengan produk/layanan yang disediakannya. Menambah persyaratan formulir identitas pada waktu pembukaan rekening baru untuk pemeriksaan pada data base yang menghimpun daftar orang bermasalah dengan institusi keuangan.

Meskipun hingga saat ini belum terdapat teknologi yang dapat membuat Internet Banking menjadi aman, akan tetapi pihak perbankan dan pemerintah perlu mengupayakan agar penyelenggaraan Internet Banking yang telah ada agar lebih aman, salah satunya dengan mengeluarkan peraturan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi.



:: Sumber ::
http://ghembiel09.blogspot.com/2010/04/ruu-tentang-informasi-dan-transaksi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://arifgundar.wordpress.com/2010/04/16/peraturan-bank-indonesia-tentang-internet-banking-untuk-melindungi-salah-satu-transaksi-di-dunia-perbankan-dalam-menggunakan-peralatan-it-serta-permasalahanya/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Peraturan dan Regulasi (Part III)

Undang- undang Telekomunikasi

Di dalam UU No. 36 Telekomunikasi terdapat sembilan bab yang mengatur hal-hal mengenai Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI


Azas dan Tujuan Telekomunikasi
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Secara umum, bab ini mengatur tentang azas dan tujuan terjadinya komunikasi.

Penyelengaraan Komunikasi
Bab ini mengatur mengenai penyelenggaraan komunikasi secara umum terkait tata cara serta pihak penyelenggara komunikasi itu sendiri. Disebutkan juga dalam bab ini larangan adanya monopoli oleh salah satu pihak penyelenggara komunikasi, perijinan, serta hak dan kewajiban masyarakat dan penyelenggara atas pembangunan dan pemanfaatan telekomunikasi.

Penyidikan
Mengatur mengenai pihak yang berwenang untuk melakukan penyelidikan jika sekiranya terjadi kasus pidana di bidang telekomunikasi.

Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana
Bab ini mengatur tentang sanksi yang diterima jika terjadi pelanggaran pada pasal-pasal sebelumnya. Sanksi yang diterima tergantung pelanggaran yang dilakukan, berupa pencabutan ijin, denda berupa uang, hingga pidana penjara.


Untuk isi Undang-undang telekomunikasi selengkapnya dapat dibaca disini.




Sumber :
http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_telekomunikasi.htm

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Peraturan dan Regulasi (Part II)

Undang-undang Hak Cipta

Undang-undang hak cipta merupakan peraturan yang mengatur mengenai ketentuan dan prosedur memperoleh hak cipta. Di Indonesia, hak cipta diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA.
Alasan dibuatnya undang-undang ini adalah karena :

a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;

b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;

c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;

d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;

Karena alasan di atas, maka dibuatlah undang-undang hak cipta. Undang-undang ini terdiri atas ketentuan umum, lingkup hak cipta, masa berlaku hak cipta, pendaftaran ciptaan, lisensi, dewan hak cipta, pengelolaan hak cipta, hingga ke penyelesaian sengketa. Berikut akan dibahas beberapa hal penting yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Ketentuan Umum
Ketentuan umum ini mengatur mengenai istilah umum yang akan digunakan dalam undang-undang hak cipta. Semua ini dicantumkan agar masyarakat tidak bingung saat membaca peraturan ini dan dapat mengetahui atau membedakan istilah satu dengan istilah lainnya. Isi lengkap mengenai ketentuan umum adalah sebagai berikut :

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pem bacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabun gkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perek aman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.

Lingkup Hak Cipta
Menurut undang-undang hak cipta, yang termasuk ke dalam lingkup hak cipta adalah
1. Fungsi dan Sifat Hak Cipta, berisi mengenai fungsi dan sifat hak cipta terhadap penciptanya dan bagaimana status hak cipta saat penciptanya meninggal dunia.

2. Pencipta, mengatur mengenai siapa yang sebenarnya disebut sebagai pencipta dan berhak atas sebuah hak cipta. Pada bab ini diatur siapa yang disebut pencipta atas sebuah karya yang dikerjakan per orang, bersama (grup/kelompok), jika perancang dan pembuat ciptaan adalah orang berbeda, serta hak cipta atas ciptaan yang dikerjakan sehubungan dengan hubungan kerja atau pesanan.

3. Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
, misalnya hak cipta atas barang peninggalan sejarah, hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya. Dimana kesemuanya hak ciptanya dimiliki oleh negara.

4. Ciptaan yang Dilindungi, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, serta tidak adanya hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

5. Pembatasan Hak Cipta,
6. Hak Cipta atas Potret,
7. Hak Moral,
8. Sarana Kontrol Teknologi

Perlindungan Hak Cipta
Dalam undang-undang disebutkan bahwa
:
Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang dilindungi:
a. selama 50 (lima puluh) tahun;
b. selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal dunia.

Pembatasan Hak Cipta
Mengatur mengenai pembatasan terhadap suatu hak cipta. Dikatakan bahwa tidak merupakan suatu pelanggaran hak cipta jika ciptaan atau suatu karya diperbanyak tetapi tetap mencantumkan nama penciptanya.

Proses Pendaftaran HAKI

(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(4) Ketentuan tentang pendaftar an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.

Selain itu, bab ini juga mengatur mengenai hal-hal yang tercantum dalam daftar umum ciptaan, pemindahan ciptaan, perubahan nama, alamat atau identitas dari sang pencipta, serta bagaimana terhapusnya kekuatan hukum dari sebuah ciptaan.

Untuk lebih lengkapnya, isi dari
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA dapat dilihat disini.






Sumber :

http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Peraturan dan Regulasi

Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), dan Council of Europe Convention on Cyber Crime

Untuk cyber law, saya cukup familiar mendengarnya. Tapi untuk computer crime act dan council of europe convention, masih terasa asing bagi saya. Yang dapat saya tangkap, ketiganya berhubungan dengan Law on Cyber Crime.
Karena itu sebelum membahas perbandingannya, sebaiknya kita mengetahui arti dari masing-masing bahasan di atas.

1. Cyber Law, merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh negara tertentu dan peraturan tersebut hanya berlaku bagi warga negara dari negara tersebut. Dengan kata lain cyber law berbeda-beda di setiap negara, tergantung kebijakan negara tersebut.

Namun sumber lain menyebutkan, Cyber Law merupakan hukum untuk pelanggaran di dunia IT yang dibuat oleh pemerintah Indonesia.

Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.

Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:

  • Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
  • Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
  • Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
  • Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
  • Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.

Yang menarik mengenai rancangan cyber law ini yang terkait dengan teritori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.


2. Computer Crime Act merupakan undang-undang yang dibuat untuk pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).

Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997.


Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.


3. Council of Europe Convention, merupakan salah satu organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.


Counsil of Europe Convention on Cyber Crime
merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.

Council of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan didunia maya atau internet terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.

Jadi tujuan adanya konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cyber crime, pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan penegakkan hukum internasional.



Jadi, secara umum, ketiga hukum di atas adalah hukum bagi pelanggaran di dunia cyber crime. Hanya saja sebutannya berbeda di tiap negara, tapi semuanya termasuk dalam Cyber Law. Di Malaysia lebih dikenala dengan CCA (Computer Crime Act) sedangkan di Eropa, Cyber Law dibuat dengan nama Council of Europe Convention on Cyber Crime. Di negara lain juga tentu terdapat Cyber Law, tentunya dengan nama atau sebutan yang berbeda pula.

Perbandingan lainnya, terletak pada jenis pelanggaran yang dibuatkan peraturan. Masing-masing negara memiliki standar sendiri terhadap sanksi atau peraturan untuk setiap pelanggarannya. Demikian juga jenis pelanggaran. Mungkin perbuatan di suatu negara dianggap sebagai pelanggaran di negara tersebut, tetapi mungkin di negara lain hal itu dianggap sebagai perbuatan yang biasa.

Demikianlah perbandingan untuk ketiga jenis Cyber Law di atas.






:: Sumber ::

http://d1maz.blogspot.com/2012/03/perbedaan-cyberlaw-di-negara-negara.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-dan-council-of-europe-convention-on-cybercrime/


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

IT forensics

Forensik merupakan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegak keadilan melalui proses penerapan ilmu atau science. Forensik biasanya dilakukan dengan menyelidiki jejak yang ditinggalkan dalam suatu kejadian. Dari hasil penyelidikan inilah dikumpulkan bukti / fakta untuk mengungkap sebuah kasus.

IT forensik adalah sebuah aliran ilmu dalam dunia IT yang bertujuan untuk menyelidiki transaksi yang terjadi dan menimbulkan masalah atau kejahatan.

IT Forensik merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan. Dalam IT Forensik sendiri dibutuhkan keahlian pada bidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan tools baik hardware maupun software. Setelah fakta-fakta tersebut diverifikasi, maka akan menjadi evidence yang akan digunakan dalam proses hukum.

IT forensik merupakan suatu teknologi baru yang digunakan untuk memperoleh fakta terhadap bukti-bukti digital. Dalam IT Forensik sendiri, menganalisis bukti atau data yang ditelusuri mulai dari awal data tersebut dibuat, hingga proses rekayasa tersebut terjadi(pembuktian terhadap evidence). IT forensik didahului melalui pengumpulan data (dapat berasal dari harddisk, flashdisk, memory, dan sebagainya), setelah itu mendokumentasikan fakta yang didapatkan dengan menjaga integritas data, melihat keterkaitan antar fakta yang didapat sesuai waktu kejadian, melakukan validasi tehadap fakta tersebut dengan metode atau menemukan hipotesa, mendokumentasikan hasil forensik tersebut dan terakhir proses hukum.

IT forensic sangat diperlukan karena kejahatan di dunia computer / digital sangat berbeda dengan kejahatan yang terjadi di dunia nyata. Kejahatan yang terjadi di dunia nyata dapat dilakukan reka ulang atau penyelidikan terhadap barang bukti, TKP, dan saksi. Sedangkan di dunia IT, barang IT bisa dihapus / dimusnahkan (jika berupa data), TKP cukup susah ditemukan (misalnya mengetahui computer mana yang digunakan untuk melakukan kejahatan), dan biasanya dilakukan dalam keadaan sendiri (tidak ada saksi).

Pekerja IT Forensik dimata pemerintah seharusnya sudah mempunyai badan hukum dan regulasi tersendiri yang tersahkan ke dalam Undang-udang dasar Negara, sehingga seorang IT Forensik memiliki keberadaan yang jelas baik di masyarakat maupun pemerintah, maka beranjak dari hal tersebut kegiatan yang dilakukan seorang IT Forensik memiliki hak dan privasi yang terlindungi oleh Undang-undang dasar Negara, sehingga tidak terjadi lagi kasus-kasus penyalahan seorang IT Forensik atas kegiatan yang dilakukan untuk tergugat/target dengan dalih hak privasi yang justru memberatkan dirinya.

IT Audit Trail

Pengertian Audit Trail

Audit Trail merupakan urutan kronologis catatan audit, yang masing-masing berisikan bukti langsung yang berkaitan dengan yang dihasilkan dari pelaksanaan suatu proses bisnis atau fungsi sistem. Catatan audit biasanya hasil kerja dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi oleh orang-orang individu, sistem, rekening atau badan lainnya.

Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.

Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.

Cara Kerja Audit Trail

Audit Trail yang disimpan dalam suatu table

1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete
2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.



Fasilitas Audit Trail

Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.

Hasil Audit Trail

Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :

  1. Binary File - Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja
  2. Text File - Ukuran besar dan bisa dibaca langsung
  3. Tabel.


Real Time Audit

Real Time Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan "siklus proyek" pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.

RTA menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat "terlihat di atas bahu" dari manajer kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer prihatin RTA meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer.


Pada bagian dari pemodal RTA adalah metode biaya yang sangat nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima laporan rinci reguler tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan baik untuk staf mereka sendiri atau manajemen atau bagian dari aktivitas manajer.

Penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan RTA yang signifikan dan meningkat seiring kemajuan teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer.


:: Sumber ::

http://www.realtimeaudit.eu/

http://rvi03.wordpress.com/2010/05/26/sekilas-tentang-it-forensik/

http://www.rumahkiat.com/it-forensik-di-indonesia/

http://donysetiadi.com/blog/2010/04/08/it-audit-trail/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

My Kartini

Well,,stelah ngebahas ttg telat2an,skrg kita masuk ke pembahasan yang agak mengharukan.

21 April,,hari kartini..
setiap org tentu punya kriteria sendiri untuk menyebut sesorg sbg kartini,,
entah pejuang,istri,kk,tmen,pacar,atw ibu,,yg mreka anggap layak disebut kartini..

Kalau aku,,tentu cm 1 jd plihan paling tepat disebut sbg kartini..

kartini ku wanita yg hebat,,lebih hebat daripada kartini asli..
klo aja kartini ku lbh dulu lahir,mungkin yg diperingati bukan kartini lg,,tp nama kartini ku :)

kartini asli mungkin cm berjasa buat Indonesia..
tp kartini ku berjasa untuk dunia..
ya..duniaku :')

kartini ku ga secerdas kartini asli,,tp lebih cerdas..
kartini ku ga sehebat kartini asli,,tp lbh hebat..

kartini ku lbh byk lebihnya..
lebih sabar
lebih baik
lebih perhatian
lebih pengertian
dan lebih cantik :)

sebentar lg kartini ku ulang tahun..tepatnya 12 mei..

terima kasih ya kartini ku,,sudah menghabiskan byk waktu memikirkan dan mendoakanku..
maaf aku ga bs menjagamu,memperhatikanmu,dan merawatmu sperti yg kau lakukan dulu saat aku baru mengenal dunia..
maaf klo aku hanya bisa menjagamu lewat doa2ku :')

kartini hebat ku..baik2 ya disana..
doakan aku dsni..
smoga jd wanita yg sukses dunia akhirat,,jd kelak bisa membahagiakan dan membanggakanmu..
doakan aku bisa sehebat dirimu dan bisa menjadi kartini untuk keluargaku kelak..

I really love u so much :*

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Late Saturday ">0<"

Today is saturday..
Well,,as the title contain "Late" word, I want to share about my late today.

Tau ga siih,,hari ini gue telat ke kampus..
gw uda bangun pagi, jm 7 msuk kmarmandi,, tapiii..
set 9 baru gw pake baju..
gw mules2 >0<

uda stengah hati tuh ke kampus,,uda males bgt,,feeling bkal telat..
tp yauda,,kli aja dosennya yg telat..

naik angkot,,lancar,,
lancar sampe pal doang..
dari pal ampe dket pondok laras,,muaceeet abiesss..!!
ett bete bgt uda dsitu,,

gara2 ada bocah2 pada pawai kartinian gtu deh,,
ampun dah,

trus yg lain uda pd sms klo dosen uda dtg..
wahh,,bneran telat deh..

sampe depan kelas,,sbnrnya uda ga mw masuk,,
mana gw sms anak2 nanyain blh masuk ga,tp lama bgt dbls.

akhirnya gw balik dah tuh,,
lewat ged 3,,baru dbls katanya blh msuk..

yah uda ga mood,,
kluar dr gedung ktemu sm rias..

akhirnya bareng deh tu naik lg..
sampe depan kelas uda ga mw masuk tuh..
ga enak jg sm dosennya,,
cz gw jg klo lg jaga di lab ga suka klo ada yg telat,,

yah gw jg ngrti lah gmna ada di posisi si dosen..
eh tp malah ditarik2 sama rias..
yauda,,akhirnya gue pun 'tertarik;..hhi

pas masuk uda sesi tnya jawab..
trus smpet dapet pnjelasan ttg register global juga,,

pas mw balik, pngen absen,eh ga dksh gr2 telat,,
yauda lah ya,,

gue bayar kan buat ngumpulin sks,ilmu sama nilai,,
bukan buat ngumpulin absen **asek dah

percuma jg absen byk2 tp ga dapet ilmunya *makin asek,,
hahhaha

gpp lah paling ga dpt pngetahuan dkit ttg reg global :)

trus baliknya ngebahas rencana ke wonosobo bareng Charming Hijabers..
sejauh ini, gue sinta titik alfa sih bisa..
nah yg 3 lg blom tw dah..
semoga jadi yah beybi..

want to spend last "silent holiday" wif all of u :*

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

About true happiness

Happiness..a simple word with a big meaning..
all of us, of course do everything in our life to reach this destination, to reach our happiness.
Indeed,we can do something that we can't expect before.
And when we meet something, someone that can make we happy, we'll never want to lose them..
But if there's something or someone disturb and take out our happiness, we should leave them.

Seprti itu yg aku yakini..
dan seperti aku yg ga suka kalo ada org yg ganggu kebahagiaanku, aku jg (insyaAllah) ga mw ganggu kebahagiaan org,,

kalau dy memang kebahagiaanmu, i'll let u go..
bwt apa aku memilikimu klo ga bs make u happy,,

it;s better if u far away from me, but i can hear that u're happy there :)

don't u know, make someone that we love be in their happiness is the biggest happiness ever :) *rancu yah ^^

intinya : membuat atw membiarkan org yg kita syg berbahagia dgn kebahagiaannya, itu adalah kebahagiaan terbesar yg prnah ada *buat gue sih gtu :)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Kriteria Manajer Proyek yang Baik

Manager adalah sebuah posisi dalam sebuah organisasi (perusahaan) yang ditujukan untuk orang yang mampu membuat orang-orang yang ada dalam organisasi (yang tentu saja berasal dari latar belakang yang berbeda) bersatu dan bekerja sama dengan baik untuk mencapai tujuan dari organisasi tersebut.

Sama hal nya dengan manajer sebuah organisasi pada umumnya, manajer proyek juga dituntut melakukan hal yang sama yaitu mengkoordinir anggota organisasi terkait dalam melakukan tugas-tugas tertentu bagi kelancaran jalannya organisasi.

Dari beberapa sumber, untuk dapat menjadi seorang manajer proyek yang baik, maka ada 3 karakteristik yang dijadikan tolak ukur, antara lain :

1. Karakter Pribadi
Karakter pribadi yang mencerminkan manajer proyek yang baik antara lain :
  • Memiliki pemahaman yang menyeluruh mengenai teknis pekerjaan dari proyek yang sedang dipimpinnya.
  • Mampu bertindak sebagai seorang pengambil keputusan yang handal dan bertanggung jawab.
  • Memiliki integritas diri yang baik namun tetap mampu menghadirkan suasana yang mendukung di lingkungan kerja.
  • Memiliki pengalaman yang memadai dalam mengelola waktu dan manusia.
2. Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Proyek yang dikelola
  • Memiliki komitmen yang kuat dalam meraih tujuan dan keberhasilan proyek dalam jadwal, anggaran, dan prosedur yang telah dibuat.
  • Pelaksanaan seluruh proses pengembangan proyek IT sesuai dengan anggaran dan waktu yang dapat memuaskan para pengguna / klien.
  • Pernah terlibat dalam proyek sejenis.
  • Mampu mengendalikan hasil-hasil proyek dengan melakukan pengukuran dan evaluasi kinerja yang disesuaikan dengan standar dan tujuan yang ingin dicapai dari proyek yang dilaksanakan.
  • Membuat dan melakukan rencana darurat untuk mengantisipasi hal-hal maupun masalah tak terduga.
  • Membuat dan menerapkan keputusan terkait dengan perencanan.
3. Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Tim yang dipimpin
  • Memiliki kemampuan dan keahlian berkomunikasi serta manajerial.
  • ampu menyusun rencana, mengorganisasi, memimpin, memotivasi serta mendelegasikan tugas secara bertanggung jawab kepada setiap anggota tim.
  • Menghormati para anggota tim kerjanya serta mendapat kepercayaan dan penghormatan dari mereka.
  • Berbagi sukses dengan seluruh anggota tim.
  • Mampu menempatkan orang yang tepat di posisi yang sesuai
  • Memberikan apresiasi yang baik kepada para anggota tim yang bekerja dengan baik.
  • Mampu mempengaruhi pihak-pihak lain yang terkait dengan proyek yang dipimpinnya untuk menerima pendapat-pendapatnya serta melaksanakan rencana-rencana yang disusunnya.
  • Mendelegasikan tugas-tugas namun tetap melakukan pengendalian melekat.
  • Memiliki kepercayaan yang tinggi kepada para profesional terlatih untuk menerima pekerjaan-pekerjaan yang didelegasikan darinya.
  • Memahami secara menyeluruh para anggota tim yang dipimpinnya dan mengembangkan komunikasi efektif di dalamnya.
  • Menyediakan sedikit waktu untuk menerima setiap ide yang dapat meningkatkan kematangan serta pengembangan dirinya.

Sumber lain menyebutkan bahwa untuk dapat dikatakan manajer yang baik, maka manajer tersebut memiliki kriteria berikut :

  1. Diakui oleh pimpinan yang berkepentingan sebagai faktor paling penting dalam suatu proyek
  2. Jujur dalam semua transaksi dan hubungan
  3. Menunjukkan keinginan untuk mengatur dan memimpin kelompok
  4. Menunjukkan bukti dari keinginan yang kuat untuk pencapaian tujuan
  5. Memiliki keyakinan bahwa masa depan akan memiliki hasil yang positif
  6. Memiliki keyakinan bahwa kinerja pribadinya akan menghasilkan hasil yang positif.

(Sumber : Laporan Frank Toney dalam buletin Praktek Manajemen Proyek Terbaik)

Setiap organisasi pasti memiliki kriteria atau standar masing-masing untuk menilai baik tidaknya seorang manajer proyek. Kriteria di atas belum tentu di-iyakan oleh seluruh organisasi. Namun yang pasti, manajer proyek yang baik adalah dia yang mampu merangkul seluruh anggotanya untuk bekerja sama menghasilkan yang terbaik bagi organisasi dan klien :)



:: Sumber ::

http://saiiamilla.wordpress.com/2011/05/13/kriteria-manager-proyek-yang-baik/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

'Tuk Calon Suamiku :)

Wahai calon suamiku..

ketahuilah…

sesungguhnya tidaklah aku ingin menikah melainkan karena aku tidak ingin mati dalam keadaan agamaku ini hanya setengah. [1]

dan tidaklah aku ingin menjadi orang yang menikah melainkan karena aku meyakini janji Alloh bagi orang yang menikah itu benar adanya.

tahukah kau bahwa setiap hubungan suami isteri yang halal itu adalah sedekah yang dapat mendatangkan pahala?! [2]

tahukah kau bahwa hanya dengan merengkuh tangan isteri maka berguguranlah dari jari jemari dosa-dosa?! [3]

dan tahukah kau bahwa bila seorang isteri meninggal dunia sementara suaminya dalam keadaan ridha padanya maka ia akan masuk surga?! [4]

dan bila semasa hidup dia taat kepada Alloh dan taat pula kepada suaminya maka ia boleh memasukinya dari pintu mana pun yang ia suka?! [5]

duhai, calon suamiku…

tidak lah aku ingin menjadi seorang isteri melainkan karena janji Alloh yang satu ini.

karena sesungguhnya aku takut mengetahui bahwa penghuni neraka itu kebanyakan wanita. [6]

dan hanya kepada Alloh aku berharap perlindunganNya dan petunjukNya di manapun aku berada.

wahai calon suamiku…

telah ditakdirkan Alloh bahwa akhirnya engkau memilihku.

semoga inilah perlindungan dan petunjuk yang Dia berikan agar aku bisa mendapatkan kebenaran janji Alloh itu…

namun, wahai calon suamiku,

aku ingin kau menyadari bahwa aku bukanlah makhluk yang sempurna seperti juga dirimu.

maka mengertilah bahwa setelah kita menikah nanti akan banyak hal baru yang akan sama-sama kita ketahui

insya Alloh, akan kujaga apa yang harus kujaga darimu,

dan kuharap kau pun menjaga apa yang harus kau jaga dariku. [7]

bila kau menemukan ketidaksukaanmu padaku karena kekuranganku

maka bersabarlah, calon suamiku…

karena kadang-kadang pada sesuatu yang tidak kau sukai, Alloh menjadikan kebaikan padanya. [8]

temukanlah kelebihan yang kau sukai dari diriku,

bukankah kau memiliki alasan mengapa kau ingin menikahiku?! [9]

tetapi, wahai calon suamiku…

bila ketidaksukaan yang kau temukan itu adalah karena kesalahanku,

maka nasehatilah aku, pisahkanlah tempat tidurku dan pukullah aku bila akhirnya aku meninggalkan kewajibanku. [10]

namun janganlah kau bermaksud menyakitiku hingga membahayakan hidupku karena aku adalah bagian dari dirimu. [11]

janganlah kau luruskan kebengkokanku, karena aku bisa patah [12]

tetapi berhati-hatilah terhadapku, karena aku bagaikan gelas kaca [13].

ingatlah bahwa manusia yang baik adalah yang baik pada keluarganya,

dan lelaki yang baik adalah yang baik pada isterinya. [14]

dan cukuplah engkau menjadikan aku seseorang yang patuh kepadamu dengan menjadi seseorang yang pantas aku patuhi.

sehingga aku mempunyai alasan mengapa aku harus berhias setiap hari,

dan mengapa aku harus menjaga diriku, kehormatan dan juga hartamu saat kau tidak ada di sisi… [15]

jadikanlah aku sebaik-baik perhiasan duniamu [16], hartamu yang paling berharga [17]…

-Mutiara-

*Footnote

1. Hadits Riwayat Al-Hakim, artinya: Barangsiapa menikah, maka dia telah menguasai separuh agamanya, karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi.

2. Hadits Riwayat Muslim, artinya: dan kalian jima’ dengan isteri pun sedekah. Bukankah bila syahwat disalurkan pada tempat yang haram maka akan mendapatkan dosa? Maka demikian pula bila disalurkan pada tempat yang halal, maka akan mendapatkan pahala.

3. Riwayat Maisarah, artinya: Sungguh, ketika suami isteri saling memperhatikan, maka Allah memperhatikan keduanya dengan penuh rahmat. Manakala suami merengkuh telapak tangan isteri (meremas-remasnya), berguguranlah dosa-dosa keduanya dari sela-sela jari-jemari.

4. Hadits Riwayat Ibnu Majah, artinya: Siapapun wanita yang meninggal dunia sedang suaminya meridhainya maka dia akan masuk surga.

5. Hadits Riwayat Ath Thabrani, artinya: jika seorang wanita mengerjakan shalat 5 waktu, berpuasa satu bulan penuh (Ramadhan), dan mentaati suaminya, maka hendaklah ia memasuki dari pintu surga manapun yang dia kehendaki.

6. Hadits Riwayat Bukhari, artinya: Telah diperlihatkan api naar kepadaku, kulihat mayoritas penghuninya adalah kaum wanita.

7. (a) Hadits Ibnu Abi Syaibah, artinya: Di antara manusia yang paling rendah derajatnya di sisi Allah padahari kiamat adalah seorang suami yang jima’ dengan isterinya lalu menyebarkan rahasianya. (b) Hadits At Tirmidzi, artinya: dan hak kalian (suami) atas mereka (isteri) adalah mereka tidak mengajak orang yang kalian benci untuk mendatangi tempat tidur kalian serta tidak mengizinkan orang yang kalian benci memasuki rumah kalian

8. An Nisa’: 19, artinya: Dan bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

9. Hadits Riwayat Bukhari, artinya: Seorang wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunanannya,, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah wanita yang taat beragama niscaya kamu akan beruntung.

10. An Nisa’: 34, artinya: Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (meninggalkan kewajiban sebagi isteri), maka nasehatilah, pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.

11. (a) Al-Hujurat: 10, artinya : Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara” (b) Hadits Riwayat: artinya : Perumpamaan kaum muslimin dalam cinta kasih, dan lemah lembut serta saling menyayangi antara mereka seperti satu jasad (tubuh) apabila satu anggotanya merasa sakit, maka seluruh jasadnya ikut merasa sakit.

12. Hadits Riwayat Bukhari, artinya: Bersikap baiklah terhadap wanita. Karena mereka itu diciptakan dari tulang rusuk. Dan bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah yang paling atas. Kalau kamu berusaha meluruskannya, maka ia akan patah.

13. Hadits Riwayat Bukhari, artinya: Wahai Anjasyah, perlahanlah, sebab bawaanmu adalah gelas-gelas kaca.

14. (a) Hadits Riwayat At Tirmidzi dan Ibnu Majah, artinya: sebaik2 kalian adalah yang baik kepada keluarganya. (b) Hadits Riwayat Imam Hakim: artinya: sebaik-baik kalian adalah yang baik kepada isterinya

15. Hadits Riwayat Ahmad, artinya: Apakah kalian mau saya beritahu tentang simpanan seseorang yang paling berharga? Yaitu wanita sholihah yang suaminya menjadi bahagia bila memandangnya, bila diperintah segera dipenuhi, dan bila suaminya tidak ada dia menjaga kehormatannya.

16. Hadits Riwayat Muslim, artinya: Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita sholihah.

17. Lihat No. 15




:: Share from blog Mutiara Suamiku ::

(https://www.facebook.com/notes/desiana-annisa/tuk-calon-suamiku-repost-from-blog-mutiara-suamiku/10151003603200497)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS