Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Contoh Implementasi Wi-Fi

Charger Tenaga WiFi dengan AirNergy




Airnergy merupakan suatu alat charger atau pengisian ulang suatu batre. Airnergy merupakan sebuah kotak kecil yang dapat mengambil energi listrik yang ada di udara. Dan udara tersebut haruslah mengandung sinyal Wifi sehingga dapat diambil energi listriknya. Airnergy ini dipamerkan pada ajang Consumer Electronic Show (CES) tahun 2010.

Pada stan CES,airnergy ini didemokan untuk mengisi Hp blackberry yang berisikan batre 30% dan diisi dengan airnergy sampai penuh membutuhkan waktu 90 menit, dan hanya menggunakan sinyal Wifi yang menyalurkan energi listrik.

Jika anda berada di suatu tempat yang mengandung sinyal Wifi maka airnergy ini akan otomatis bekerja. Airnergy ini lebih beik dibandingkan charger pengisi ulang tenaga surya karena hanya bias mengisi di waktu siang saja,dan apabila malam tidak bisa.



Airnergy ini sangat cocok bagi seseorang yang di rumah nya terdapat sinyal Wifi, yaitu dengan meletakan batre di dalam Airnergy maka batre tersebut akan terisi sendiri. Airnergy ini akan dijual pada musim panas tahun ini dan kisaran harga nya 40 Dollar dan perusahaan yang membuatnya juga mengikutsertakan video tutorial.





:: Sumber::

http://shirogadget.com/airnergy-charger-tenaga-wifi/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Layanan Telematika

Telematika merupakan singkatan dari telekomunikasi, media, dan informatika. Ketiga istilah ini tentu sudah tidak asing di dunia IT. Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).

Kemajuan teknologi membuat kemajuan di bidang telematika ikut berkembang pesat.

Karenanya layanan telematika dapat dengan mudah kita jumpai di berbagai bidang kehidupan, misalnya :


  1. Bidang Informasi

Misalnya wartel dan Warnet (warung internet) memainkan peranan penting dalam masyarakat. Warung Telekomunikasi dan Warung Internet ini secara berkelanjutan memperluas jangkauan pelayanan telepon dan internet, baik di daerah kota maupun desa, bagi pelanggan yang tidak memiliki akses sendiri di tempat tinggal atau di tempat kerjanya.


  1. Bidang Keamanan

Layanan telematika juga dimanfaatkan pada sector-sektor keamanan seperti yang sudah dijalankan oleh Polda Jatim yang memanfaatkan TI dalam rangka meningkatkan pelayanan keamanan terhadap masyarakat. Kira-kira sejak 2007 lalu, membuka layanan pengaduan atau laporan dari masyarakat melalui SMS dengan kode akses 1120.


Selain itu juga telah dilaksanakan sistem online untuk pelayanan di bidang Lalu Lintas. Polda Jatim memiliki website di http://www.jatim.polri.go.id, untuk bisa melayani masyarakat melalui internet. Hingga kini masih terus dikembangkan agar dapat secara maksimal melayani masyarakat.


Bahkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polda Jatim sudah banyak memanfaatkan fasilitas website ini dan sangat bermanfaat dalam menangani kasus-kasus yang sedang terjadi dan lebih mudah dalam memantau setiap perkembangan kasus atau laporan, baik laporan dari masyarakat maupun laporan internal untuk Polda Jatim sendiri.


Bukan hanya penanganan kasus kejahatan semata, tapi juga termasuk laporan terkait lalu lintas, intelijen, tindak pidana ringan (tipiring) di masyarakat, pengamanan untuk pemilu, termasuk laporan bencana alam. Masyarakat juga bisa menyampaikan uneg-uneg atau opini mengenai perilaku dan layanan dari aparat kepolisian melalui email atau website .


Indonesia perlu menciptakan suatu lingkungan legislasi dan peraturan perundang-undangan.Upaya ini mencakup perumusan produk-produk hukum baru di bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen elektronik, tanda tangan digital, pembayaran secara elektronik, otoritas sertifikasi, kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan pemakai layanan jaringan informasi.


Di samping itu, diperlukan pula penyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada, seperti mengatur HKI, perpajakan dan bea cukai, persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakan pidana, dan penyelesaian sengketa. Pembaruan perauran perundang-udangan tersebut dibutuhkan untuk memberikan arah yang jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif, proporsional, fleksibel, serta selaras dengan dunia internasional dan tidak bias pada teknologi tertentu.


Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk ketahanan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kejahatan baru yang timbul sejalan dengan perkembangan telematika.


3. Layanan Context Aware dan Event-Based

Di dalam ilmu komputer menyatakan bahwa perangkat komputer memiliki kepekaan dan dapat bereaksi terhadap lingkungan sekitarnya berdasarkan informasi dan aturan-aturan tertentu yang tersimpan di dalam perangkat. Gagasan inilah yang diperkenalkan oleh Schilit pada tahun 1994 dengan istilah context-awareness.


Context-awareness adalah kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu. Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user.


Sebagai contoh : ketika seorang user sedang mengadakan rapat, maka context-aware mobile phone yang dimiliki user akan langsung menyimpulkan bahwa user sedang mengadakan rapat dan akan menolak seluruh panggilan telepon yang tidak penting. Dan untuk saat ini, konteks location awareness dan activity recognition yang merupakan bagian dari context-awareness menjadi pembahasan utama di bidang penelitian ilmu komputer.




:: Sumber ::

http://resty-pumpfh.blogspot.com/2009/12/layanan-telematika.html
http://imammulya21.wordpress.com/2009/11/17/layanan-telematika/


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS