Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Cyber Crime di Indonesia

Di era teknologi saat ini, kebutuhan akan informasi bukan merupakan kebutuhan tambahan lagi. Kebutuhan tersebut sudah menjadi kebutuhan primer. Terlebih lagi informasi sangat mudah diperoleh saat ini. Melalui media cetak maupun elektronik. Saking mudahnya diakses, kita bahkan sulit memiliki ruang privasi saat ini. Sehingga untuk dapat memiliki kembali ruang privasi tersebut, beberapa orang dan instansi melakukan banyak pengamanan dan proteksi untuk informasi internal mereka.

Namun, rasa keingintahuan seringkali lebih besar daripada rasa memaklumi. Karena itu beberapa oknum seringkali melakukan berbagai macam cara untuk dapat menembus pengamanan tersebut. Sering kita dengar istilah seperti virus, hacking, cracking, deface, sniffing, dan lainnya. Istilah tersebut berhubungan dengan cyber crime. Cyber Crime di Indonesia bukan merupakan hal yang baru lagi.

Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.

Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa cybercrime di Indonesia menempati urutan pertama di dunia (19/10/2011).

Tingginya kasus cybercrime dapat dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan kartu kredit dan pembobolan sejumlah bank. Salah satu yang paling menghebohkan adalah skimming. Dimana penyadapan PIN ATM nasabah dilakukan dengan memasang alat yang disebut skimmer pada mesin ATM.

Yang sedang trend saat ini adalah banyaknya penipuan melalui online shop. Kemudahan membuat online shop melalui jejaring sosial seperti melalui FB atau BBM (Blackberry Messenger), telah disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Sebenarnya meningkatnya kasus cybercrime di Indonesia tak lepas dari pengaruh hukum. Belum ada hukum yang benar-benar mengatur mengenai sanksi bagi pelaku cybercrime. Kebanyakan pelaku cybercrime dijerat dengan undang-undang KUHP, seperti dikenai pasal penipuan, pemalsuan, pencurian (data), dan lainnya dengan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan bisa berakibat sangat fatal.

Dibandingkan dengan USA, Singapura, bahkan Malaysia memang cukup ketinggalan dalam masalah CyberLaw ini. Contohnya Singapura telah memiliki The Electronic Act 1998 (UU tentang transaksi secara elektronik), serta Electronic Communication Privacy Act (ECPA), kemudian AS mempunyai Communication Assistance For Law Enforcement Act dan Telecommunication Service 1996.

Karena itu, untuk mengurangi tingkat kasus cybercrime di Indonesia, perlu dibuat peraturan khusus yang membahas mengenai sanksi bagi para pelaku cybercrime. Hukuman yang dikenakan juga seberat-beratnya, agar memberikan ancaman atau efek jera bagi para pelakunya. Karena korban dari cybercrime cukup besar dan akibat yang ditimbulkan bisa sangat fatal.

Selain itu, hukum dan aturan lain perlu dipertegas lagi, seperti memperketat ijin mendirikan warnet, karena terbukti dengan menjamurnya warnet, akses internet semakin mudah dilakukan dan memperbesar terjadinya tindak cybercrime.

Selain itu, ISP (Internet Service Provider) sebaiknya lebih menertibkan nomor telepon yang digunakan via internet. Karena dengan menggunakan nomor tersebut untuk melakukan kejahatan, akan semakin sulit mencari pelakunya.

LAN sebaiknya dapat mencatat aktivitas klien yang terhubung dengan LAN tersebut, sehingga jika ada aktivitas yang mencurigakan dapat segera terdeteksi dan dicegah.

Semoga ke depannya, kasus cybercrime di Indonesia bisa ditangani dengan serius, pelakunya mendapat hukuman seberat-beratnya dan korban bisa diminimalisir sekecil mungkin :)

:: Sumber ::

http://www.kaskus.us/showthread.php?t=4036030

http://adit-chaky.blogspot.com/2011/03/cybercrime-di-indonesia.html

http://yogyacarding.tvheaven.com/cyber_crime_tugas_besar_dunia_ti_indonesia.htm

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar